Terkini :
Keluarga Besar Tgk. Muslem Hamdani Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1436.H
Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Qurban, Solidaritas Sosial

Tgk. Muslem Hamdani
PELAKSANAAN ibadah kurban pada 1434 Hijriyah ini, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, terlihat begitu antusias. Hampir semua pasar hewan di Aceh terlihat disesaki oleh para pedagang dan pembeli hewan kurban. Sekalipun terkadang sebagian masyarakat kita memahami kurban hanya sebatas kewajiban syariah yang mengandung nilai pahala sunat muakkad.
Padahal berkurban di dalam Islam, Selain mengandung nilai-nilai spiritual (syariah) dalam pelaksanaannya, juga terdapat nilai-nilai sosial. Bahkan dalam islam dapat kita jumpai bahwa setiap ibadah yang Allah syariatkan kepada umat islam tidak semata-mata bertumpu pada spiritual keagamaan saja, namun terkandung juga nilai-nilai sosial, seperti zakat, sedekah, wakaf, shalat, haji, puasa, akikah, dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam sebagai agama yang universal. Berbicara tentang sosial, Islam merupakan agama yang tidak dapat dipisahkan dari sosial, sehingga banyak di dalam Alquran maupun hadis membahas tentang nilai-nilai sosial dan kemanusiaan, seperti berbuat baik kepada tetangga, menolong orang lain, berbakti kepada kedua orang tua, menyantuni anak yatim, menjenguk orang sakit, memberi makan fakir miskin, dan sebagainya.
Bila dilihat dari sisi historis berqurban merupakan syariat Islam yang telah disyariatkan sejak manusia diutus ke bumi ini. Hal ini tergambarkan dalam sebuah firman Allah Swt Ketika Allah memerintah putra-putra Nabi Adam as untuk berkurban. Maka Allah Swt menerima kurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak kurban yang buruk.
Allah Swt berfirman: “Ceritekanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): Aku pasti membunuhmu. Berkata Habil: Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Maa-idah 27).
Syariat paling tua
Kurban merupakan suatu aktivitas ibadah masyarakat Muslim dalam bentuk penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha yang tata caranya diatur menurut kaidah syariah Islam. Kurban berasal dari kata qaraba artinya dekat kemudian ditambah alif dan nun yang menunjukan kepada makna yang sempurna, yaitu pendekatan diri kepada Allah dengan sempurna. Orang yang pertama kali berkurban adalah putranya Nabi Adam as yaitu Qabil dan Habil, kemudian syariat (hukum) berkurban ditetapkan lagi kepada Nabi Ibrahim as, maka kurban adalah satu syariat yang paling tua sebagaimana ayat tersebut di atas.

Tujuan disyariatkannya kurban adalah sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Swt, bentuk takarrub kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah Swt kepada hamba-Nya, sehingga ibadah ini termasuk sebagian ibadah yang paling dicintaiNya di hari Nahr, sebagaimana hadis: “Dari `Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berkurban). Kurban itu akan datang di hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi, maka perbaikilah jiwa dengan berkurban.” (HR. At-Tirmidzi).
Syariat berkurban juga menjadi satu sarana bagi kaum muslimin untuk melatih menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaannya dan menghidupkan hati nuraninya karena di dalamnya terdapat unsur sedekah dan berbagi. Oleh sebab itu, tujuan ibadah kurban (juga ibadah lainnnya) bukan hanya untuk mencapai kemaslahatan ukhrawi, tapi juga bertujuan bagi kemaslahatan duniawi. Setiap pensyariatan dalam Islam, terkandung tujuan syariat (yang disebut oleh para ulama dengan maqashidus syari’ah), yaitu tercapainya kemaslahatan dunia dan akhirat.
Ibadah kurban sebagai bentuk manifestasi dari nilai-nilai altruisme (mengutamakan orang lain) dalam ajaran Islam. Melalui ibadah kurban, seorang hamba ditempa untuk memiliki jiwa kepedulian terhadap orang lain. Satu hikmah berkurban adalah menggembirakan golongan fakir miskin. Sebab, tidak semua orang mampu makan dengan daging walaupun dia tinggal di kota besar. Maka dianjurkan bagi orang yang mampu untuk berkurban dan membagi-bagikan daging dari hewan kurban tersebut kepada fakir miskin sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Beliau (Rasulullah) memberi makan dari dua qurbannya itu untuk orang miskin, dan beliau beserta ahlinya ikut memakannya.” (HR. Ahmad).
Imam Al-Ghazali jauh-jauh hari telah mengingatkan kita semua bahwa penyembelihan hewan kurban menyimbolkan penyembelihan sifat kehewanan manusia. Oleh karena itu, kurban semestinya bisa pula mempertajam kepekaan dan tanggung jawab sosial (social responsibility). Dengan menyisihkan sebagian pendapatan untuk berkurban diharapkan timbul rasa kebersamaan dalam masyarakat, rasa kemanusiaan, sikap saling menyayangi terhadap sesama (khairunnas anfa’uhum li al-nas).
Berdasarkan pijakan diatas, secara garis besar, semangat berqurban mempunyai dua nilai, nilai keshalehan spiritual dan nilai keshalihan social. Keshalihan spiritual dalam hal ini adalah penyerahan diri seorang muslim kepada Allah Swt dengan melaksanakan segala perintahNya dan mengekang egoisme sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim as.
Keikhlasan berbagi
Ibadah kurban dalam makna dimensi vertikal tecermin pada keikhlasan pemilik kurban (orang yang berkurban) dalam memberikan daging hewan kurban tanpa mengharap imbalan apa pun di dunia. Bentuk keikhlasan dalam berkurban di sini tidak karena mengikhlaskan barang yang sudah tidak bermanfaat baginya, tetapi mengikhlaskan harta yang sebenarnya masih dicintainya (QS. Ali Imran: 92). Hanya saja karena kecintaan kepada Tuhan lebih besar melebihi dunia seisinya.

Oleh sebab itu, ibadah kurban ini harus kita pahami bukan sebagai hal yang pasti berhasil mengatasi problema ekonomi umat, melainkan hanya sebagai syarat akan pentingnya suatu kepedulian sosial dan solidaritas saling membantu, terutama antara si kaya dan si miskin. Ini sesuai dengan hadis Nabi saw bahwa “sebaik-baik manusia ialah orang yang bermanfaat terhadap sesamanya manusia.”
Ibadah kurban mengajarkan manusia untuk saling berbagi, jangan sampai sifat-sifat buruk seperti pelit, kikir, tamak, serakah, dan loba terus menjadi sifat dalam berkehidupan sosial. Sifat-sifat tersebut harus diganti dengan sifat dermawan, peduli, saling menolong, dan berkasih sayang terhadap orang lain. Sifat-sifat rela berkurban untuk kelangsungan hidup bersama menjadi bagian penting dari pendidikan ibadah kurban. Ibadah kurban adalah manifestasi keimanan dan simbol perlawanan terhadap sifat syaithaniyah dan hawa nafsu yang hadir lewat iming-iming harta dan kekuasaan.
Tgk. Muslem Hamdani, S.Sos.I, Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga/Staf Pengajar Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar. 

REFLEKSI 6 TAHUN BADAN DAYAH


Lem Blang Jreun
Oleh: Tgk. Muslem Hamdani
Alumni MUDI Mesra Samalanga
Pengajar Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh
Pengurus GP. Ansor Aceh

Asal Dan Tujuan Badan Dayah
Lahirnya Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh melalui  Qanun No 5 tahun 2008 secara pragmatis menjadi sprit baru bagi kalangan dayah dalam mengekspansikan diri kearah yang lebih baik dan maju, hal itu sesuai dengan tujuan lahirnya Badan dayah yaitu untuk mempercepat pembangunan lembaga pendidikan dayah dan peningkatan SDM dayah kearah yang lebih baik dan bagus. Berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa ulama dayah yang penulis asumsi termasuk para pejuang lahirnya badan tersebut. menyimpulkan bahwa kehadiran badan dayah sebagaimana yang di perjuangkan oleh para ulama  terkesan telah sirna.
Dari hasil diskusi-diskusi tersebut penulis menyimpulkan bahwa tujuan dasar para ulama mendirikan BPPD secara umum adalah untuk pemberdayaan dayah tradisional secara maksimal, sebagaimana paparan Sekjen GAMNA (Serambi Indonesia 2014/01/04) “dinilai mulai menyimpang dari tujuan awal pendiriannya. Penyimpangan itu terlihat dari program tahunan BPPD yang tidak lagi fokus pada dayah salafi (tradisional). kenapa pesantren tradisional tidak disebutkan dayah terpadu, Pesantren Moderen bahkan boarding school?, karena secara administrasi dayah terpadu berada dibawah payung kementrian agama dan dinas pendidikan, mereka memiliki support dana melalui pendidikan formal, fasilitas gedung, tunjangan guru dan lain sebagainya, berbeda dengan dayah tradisional dimana pengelolaannya hanya bertumpu pada swadaya masyarakat.
Lahirnya ide mendirikan lembaga yang mengurusi dayah secara kusus salah satunya adalah lahirnya Perda No. 6 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 ayat 17 disebutkan bahwa Dayah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Islam dengan sistem pondok/rangkang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Yayasan/perorangan yang dipimpin oleh Ulama Dayah. Pasal 15 ayat 3 disebutkan pula bahwa Pemerintah berkewajiban membina dan mengawasi kegiatan pendidikan Dayah.
Ketika Perda tersebut telah disahkan, sedangkan pengelolaan Dayah sebagai sebuah pendidikan yang telah diakui pemerintah bagaikan anak tiri yang dititipkan pada orang lain, maksudnya dayah dititipkan ke dinas pendidikan melalui subbag pendidikan dayah. Melihat pola pengelolaan pada waktu tersebut kurang maksimal, bahkan ketidakjelasan pendidikan yang dikendalikan oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama, disertai tidak adanya prospek jangka panjang dan tidak adanya grand desain yang jelas, maka beberapa para ulama Aceh menjumpai pemerintah seraya menyampaikan ide-ide mereka untuk melahirkan sebuah lembaga yang mempayungi dayah.
Realita dan Pil Pahit
Realita sekarang ini keberadaan Badan Dayah menjadi sebuah dilema bagi dayah-dayah di Aceh bahkan sampai kepada melahirkan reaksi dan respons sosial “negatif” pada dayah, hal ini karena kurangnya manajemen dan tata kelola yang di perankan oleh badan dayah itu sendiri, salah satu dilemanya adalah kurangnya fanatisme dan sumbangsih masyarakat terhadap dayah jika di bandingkan tempo dulu sebelum adanya badan dayah, karena dalam asumsi masyarakat dayah telah mendapatkan banyak bantuan dari badan dayah. Adapun respon sosial negatif yang timbul karena tidak becusnya pengelolaan program di badan dayah, masyarakat secara gamblang menvonis kalangan dayah “ka sibok ngen proposal gadoh ek tren u kanto badan dayah”. Terlalu sibuk dengan proposal di Badan dayah ini merupakan pil pahit yang harus di telan oleh kalangan dayah.
Dalam diskusi saya dengan beberapa ulama sepu aceh,  saya menanyakan bagaimana semestinya kinerja badan dayah, dari beberapa yang pernah saya diskusikan memiliki jawaban yang sama, kita memperjuangkan badan dayah karna kita butuh pelayanan, maka salah satu program dasar mereka menjemput kelapangan bukan menunggu di meja dinas seperti sekarang ini. Maka alangkah sayang nya dayah bagaikan pepatah orang aceh “hudep ngen ma droe saban syiet lagei ngen mak ui”Hidup bersama ibu sendiri bagaikan hidup bersama ibu tiri
Manajemen Amburadur
Sekalipun badan dayah bisa dikatakan sebagai pelopor lahirnya pelatihan manajemen dayah namun dalam prakteknya mereka belum mampu mengadopsi apa yang dikatakan dengan manajemen. Asumsi ini yang pertama terlihat dari mudahnya lahir dayah-dayah di aceh pasca lahirnya badan dayah, padahal jika kita merujuk kepada Perda No. 6 tahun 2000  di atas sangat jelas bahwa pimpinan dayah adalah seorang ulama dayah, tapi kenyataannya..? banyak dayah yang lahir dan dipimpin oleh bukan ulama dayah, apakah ini yang dinamakan manajemen?
Jika kita melihat saudara kita dijalur pendidikan umum, mereka menerepkan kriteria dan syarat-syarat yang telah tertuang baik di dalam undang-undang maupun Perda, misal seorang kepala sekolah menengah minimal harus memiliki pendidikan strata 1 begitu juga seterusnya. Kedua justifikasi makna dayah, jika kita melihat historisasi dayah maka terpahami bahwa dayah adalah lembaga pendidikan islam yang mengajarkan kitab kuning (thurast), jika subtansial makna dayah demikian maka lembaga pendidikan yang tidak menerapkan pembelajaran kitab kuning maka tidak bisa dikatagorikan dayah. Namun realita hari ini….?
 Ironisnya hingga hari ini Badan dayah terlalu sibuk memikirkan hal-hal yang belum saatnya di pikirkan seperti penyusunan kurikulum, pelatihan manajemen, dan lain sebagainya, tetapi dalam prakteknya kurikulum hanya sebatas pelatihan untuk menghabiskan anggaran namum dalam aplikasinya jangankan untuk diterapkan mensosialisasikan pembelajaran kitab kuning saja belum berasil mereka lakukan.
Kurikulum Dayah
Banyak asumsi bahwa kurikulum yang ada di dayah belum mampu menjawab persoalan umat di zaman moderen seperti ini, seperti yang di tulis dalam opini sebelumnya di harian serambi 2011/09/10/ “jika memperhatikan sejarah dayah di masa lalu, sesungguhnya dayah di Aceh dan Nusantara saat kini ternyata bukanlah wajah asli dari model dayah masa lampau. Dayah di Aceh dan Nusantara pada misi kini cenderung hanya menghasilkan ahli fikih saja, ilmu fikih itupun jika kita telaah lebih lanjut, sebagian dari materi pembelajarannya juga tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa kini. Sebagai contoh, fikih-fikih di dayah belum mampu memberikan pemahaman kepada para santri tentang bagaimana wujud ekonomi Islam, bagaimana konsep perbankan Islam, konsep baitul Qiradh dan sebagainya” merupakan pemahaman yang salah terkesan tergesa-gesa dalam menyimpulkan sebuah persoalan  tanpa mendalami secara mendalam dan tidak berdasarkan analisa akademik.
Beberapa contoh yang di paparkan dalam tulisan di atas jika kita teliti lebih jauh maka terlihat bahwa penulis belum memahami makna dari ekonomi, karena subtansial manusia dalam menjalani kehidupan tidak dapat dipisahkan dengan ekonomi, maka mengatakan dayah tidak mengetahui prinsip ekonomi islam secara tidak langsung telah menvonis dayah hari ini dalam prihal ekonomi lebih mengedepankan ekonomi non islam yang rentang dengan persoalan riba. Maka sungguh sangat disayangkan jika asumsi semacam ini jika sempat menvirus ke pemikiran-pemikiran generasi kita, sehingga kedepan generasi kita salah dalam memahami makna subtansial dayah di aceh
Badan Dayah, Muallaf Dayah
Memberikan lebel Badan Pembinaan Pendidikan Dayah (BPPD) Aceh dengan lebel Muallaf dayah menurut penulis sangat beralasan, salah satunya dapat dilihat  dari kinerja para karyawan nya  yang masih sangat merasa teraba-raba dalam melayani dayah, hal ini sebagaimana ungkapan Teuku Zulkhairi dalam Opini serambi 2013/05/07  “Namun demikian, jika kita melihat umur Badan Dayah yang masih sangat muda, minimnya konsep pembangunan dayah yang sesuai dengan harapan banyak kalangan adalah sebuah kewajaran selama mereka terus mau berbenah, mau mendengar dan mau untuk terus berubah. Badan ini harus diakui masih meraba-raba di tengah “kegelapan” konsep pembangunan dayah, ditambah lagi dengan tidak adanya kemauan dan keseriusan Pemerintah.” Artinya secara tidak langsung terpahami bahwa badan dayah belum kemauan dan keseriusan dalam membangun dayah kenapa demikian karena badan dayah juga bahagian dari pemerintah, di tambah lagi dengan kebanyakan dari pegawai di badan tersebut mengenal dayah ketika pertama kali bertugas di instantsi tersebut.
Jika merujuk kepada pendefenisian muallaf dalam islam, Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih awam dalam Ilmu agama Islam, maka pelebelan muallaf dayah untuk para pejabat dibadan dayah sangat tepat, karena jauh-jauh sebelum di tempatkan di Badan dayah, mereka tidak mengenal dayah apalagi mengunjungi dayah. Maka persoalan demi persoalan yang terjadi serta ketimpangan selama ini di badan dayah merupakan sebuah hal yang wajar karena mereka masih muallaf, maka kalangan dayah tidak pernah melakukan demo, unjuk rasa, protes dan lain sebagainya,  karna kalangan dayah memahami tentang status badan dayah hari ini, agama saja memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh muallaf apalagi kita selaku hambaNya juga pasti memaafkannya.
Solusi dan Tawaran

Banyaknya kalangan dayah yang telah membuka diri melanjutkan pendidikannya kejenjang pendidikan umum atau formal sebenarnya menjadi langkah awal bagi instansi badan dayah dalam membenahinya kearah yang lebih baik, saya yakin kalangan dayah mampu memberikan yang terbaik untuk komunitasnya sendiri, tempatkan mereka (dayah) walaupun sebagai pegawai kontrak di jajaran badan dayah supaya tidak ada lagi asumsi-asumsi bahwa badan dayah masih meraba-raba. Sebagaimana sabda nabi. Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (BUKHARI - 6015) Sungguh benarlah ucapan Rasulullah sholallahu’alaihi wa sallam di atas jika kita hadapkan dengan kondisi badan dayah hari ini. Jadi hemat penulis badan dayah harus mencoba merumbuk kembali apa yang paling mendesak dan dibutuhkan oleh dayah, maka itulah yang di jadikan program prioritas.

Fenomena Qurban Kolektif di Aceh

Tgk. Muslem Hamdani
Oleh Tgk Muslem Hamdani S Sos I
Pelaksanaan ibadah Qurban tahun ini 1434 H tinggal menghitung hari. Antusianisme masyarakat di Aceh misalnya dalam melaksanakan ibadah qurban sudah mulai terlihat di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Dimana pasar-pasar hewan semakin disesaki pengunjung.
Perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan zaman yang serba simpel telah mengubah pradigma masyarakat dalam merespon pentingnya ibadah qurban bagi mereka sehingga berbagai upaya dan usaha masyarakat untuk menunaikan qurban. Salah satunya dapat diamati dengan munculnya istilah qurban berkelompok (kolektif). Ini merupakan sebuah perkembangan pola pikir umat islam dalam dimensi horizontal. Yaitu mengajarkan manusia untuk saling berbagi, jangan sampai sifat-sifat buruk seperti pelit, kikir, tamak, serakah, dan loba terus menjadi sifat dalam berkehidupan sosial. 
Dibalik meningkatnya panatisme dan keinginan masyarakat untuk melaksanakan ibadah qurban, setidaknya perlu pelurusan pemahaman yang subtansial tentang pengelolaan qurban secara tepat menurut syariat, sehingga usaha yang telah diupayakan dalam rentan waktu yang sangat lama tidak berakhir dengan sia-sia. Persoalan ini merupakan indikasi dari beberapa daerah dan tempat yang menerapkan qurban secara kolektif namun belum sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Definisi Qurban
Qurban merupakan suatu aktivitas ibadah masyarakat Muslim dalam bentuk penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha yang tatacaranya diatur menurut kaidah Syariah Islam. Qurban berasal dari kata qaraba artinya dekat kemudian ditambah alif dan nun yang menunjukan kepada makna yang sempurna, yaitu pendekatan diri kepada Allah dengan sempurna. Orang yang pertama kali berqurban adalah putranya Nabi Adam as yaitu Kobil dan Habil, kemudian syariat (hukum) berqurban ditetapkan lagi kepada Nabi Ibrahim as, maka qurban adalah salah satu Syariat yang paling tua.
Pijakan atau dasar pelaksanaan qurban melalui system berkelompok dalam bentuk perkongsian dilakukan berdasarkan dalil boleh (memadai) untuk se-ekor sapi/kerbau untuk tujuh orang, sebagaimana dalam hadist Nabi SAW dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.
Namun dalam aplikasinya kadang tidak sesuai dengan anjuran yang telah digaris bawahi di dalam syari’at. Misalnya terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika Idul Adha akan tiba sebagian sekolah menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Begitu juga dengan praktek yang dilakukan di organisasi dan LSM dengan mengutip biaya pembelian seekor sapi dari seluruh anggotanya yang berjumlah lebih dari tujuh orang, maka upaya seperti diatas tidak dapat dikatagorikan sebagai qurban
Karena qurban merupakan salah satu ibadah dalam islam yang telah diatur dan ditetapkan sesuai dengan normatif syari’at. Ketika aturan ini tidak terdapat pada penyembelihan qurban maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ibadah qurban, atau dengan kata lain qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan, biaya dalam pengadaan hewan qurban untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang sedangkan untuk sapi/ kerbau diambilkan dari tujuh orang.
Maka berdasarkan aturan diatas, kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa/anggota organisasi dan LSM.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan ibadah qurban memalui perkongsian atau kelompok dibolehkan selama masih dalam koridor yang telah digaris bawahi dalam agama. Mengenai hukum berqurban telah jelas hukumnya sunat muakkad, maka kita dari kalangan yang kurang mampu dalam upaya menggapai fahala sunat muakkad tersebut bisa dilakukan melalui trobosan-trobosan yang sedang berkembang selama ini. 
* Penulis merupakan Staf Pengajar Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh. Pengurus PW. GP Ansor Aceh dan IPSA Aceh

Bidadari

Adapun para wanita dunia…apakah mereka jika masuk surga akan mendapatkan bidadara sebagaimana para lelaki surga mendapatkan para bidadari??


Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:

Pertama : Jika para wanita dunia beriman dan beramal sholeh maka mereka juga akan mendapatkan kenikmatan para bidadara sebagaimana ditunjukan oleh keumuman ayat-ayat yang menegaskan bahwasanya bagi para penduduk surga segala apa yang mereka inginkan dan hasratkan.

Seperti firman Allah :

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ كَذَلِكَ يَجْزِي اللَّهُ الْمُتَّقِينَ (٣١)
"(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang bertakwa" (QS An-Nahl : 31)
لَهُمْ فِيهَا مَا يَشَاءُونَ خَالِدِينَ كَانَ عَلَى رَبِّكَ وَعْدًا مَسْئُولا (١٦)
"Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya). (hal itu) adalah janji dari Tuhanmu yang patut dimohonkan (kepada-Nya)" (QS Al-Furqoon : 16)
لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ عِنْدَ رَبِّهِمْ ذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٣٤)
"Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah Balasan orang-orang yang berbuat baik" (QS Az-Zumar : 34)
لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ (٣٥)
"Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya" (QS Qoof : 35)
نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ (٣١)
"Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta" (QS Fushshilat : 31)

Dan diantara perkara yang sangat dihasratkan oleh manusia adalah kenikmatan berjimak. Dan kenikmatan surga bukanlah diciptakan dan disediakan oleh Allah hanya untuk para lelaki saja akan tetapi kepada seluruh orang-orang yang bertakwa baik dari kalangan lelaki maupun wanita. Allah berfirman
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga.(QS An-Nisaa :124)
وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ
Dan Barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam Keadaan beriman, Maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab. (QS Ghoofir : 40)

Yang dimaksud dengan bidadara adalah dari kalangan lelaki dunia yang masuk surga (lihat Majmu' Fatawa Syaikh al-'Utsaimin 2/53). Dan tentunya seorang lelaki yang masuk surga akan dimodifikasi tubuh dan parasnya oleh Allah menjadi tampan dan elok sebagai bidadara (sebagaimana akan datang penjelasannya)

Kedua : Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa sebab kenapa sama sekali tidak disebutkan tentang bidadara bagi para wanita, diantaranya:

-           Karena para wanita asalnya merekalah yang dicari dan dikejar-kejar, bukan sebaliknya. (lihat Majmu' Fatawaa Syaikh al-'Utsaimin 2/53) Jadi merupakan perkara yang kurang etis jika dikesankan bahwasanya para wanita mengejar-ngejar para bidadara.

-           Dalam dalil-dalil disebutkan tentang keindahan tubuh para bidadari dengan agak detail, tentunya hal ini sangatlah kurang pas jika disebutkan tentang body atau keindahan tubuh para bidadara dihadapan para wanita, karena asalnya para wanita memiliki sifat malu yang sangat tinggi… malu untuk membaca atau mendengar, apalagi membicarakan keindahan tubuh para bidadara

Ketiga : Yang perlu diingat bahwasanya kenikmatan di surga sangatlah banyak dan tidak terbayangkan. Kenikmatan di surga bukanlah hanya kenikmatan jimak saja, akan tetapi masih terlalu banyak kenikmatan yang lain yang banyak dan bervariasi

Keempat : Para ulama juga menyebutkan bahwsanya para wanita dunia jika beriman dan beramal sholeh hingga masuk surga maka mereka akan lebih mulia dan lebih cantik dari para bidadari surga.

Hal ini dikarenakan karena para wanita dunia telah menjalankan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan kepada mereka, mereka menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya dengan penuh kesabaran tatkala di dunia. Hal ini berbeda dengan para bidadari surga yang langsung diciptakan dewasa dan tanpa pembebanan tugas dari Allah, mereka diciptakan untuk disediakan bagi para lelaki penghuni surga. Ada beberapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan akan hal ini akan tetapi hadits-hadits tersebut lemah.

Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
بَلْ نِسَاءُ الدُّنْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ
"Bahkan wanita dunia lebih afdol dari pada para bidadari" (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir no 780. Hadits ini dilemahkan oleh Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawaaid 7/255 dan juga Syaikh Al-Albani dalam Dho'if 2230)

Kelima : Para wanita dunia janganlah menyangka jika mereka masuk ke dalam surga lantas wajah mereka tidak berubah. Allah akan mempercantik wajah-wajah mereka dengan secantik-cantiknya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya tubuh para penghuni surga dimodifikasi oleh Allah sehingga menjadi lebih besar dan lebih tampan dan cantik. (Lihat penjelasan tentang jasad tatkala kebangkitan merupakan modifikasi dari jasad yang ada di dunia di Majmuu Fataawa Ibni Taimiyyah 17/252 dan Syarh al-'Aqidah at-Thohawiyah li Ibni Abi al-'Iz al-Hanafi hal 277). Tubuh dan rupa para penghuni surga menjadi muda dan besar serta tingginya 60 hasta, selain itu juga tubuh mereka bersih tidak ada kotorannya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ آدَمَ
"Semua yang masuk surga seperti bentuknya Nabi Adam" (HR Al-Bukhari no 3326)

Dalam hadits yang lain
إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً لاَ يَبُوْلُوْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطُوْنَ وَلاَ يَتْفُلُوْنَ وَلاَ يَمْتَخِطُوْنَ ... وَأَزْوَاجُهُمْ الْحُوْرُ الْعِيْنُ عَلَى خُلُقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ عَلَى صُوْرَةِ أَبِيْهِمْ آدَمَ سِتُّوْنَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ
"Sesungguhnya rombongan pertama yang masuk surga seperti rembulan yang bersinar di malam purnama, kemudian rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang di langit, mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak membuang ludah, tidak beringus…. istri-istri mereka adalah para bidadari, mereka semua dalam satu perangai, rupa mereka semua seperti rupa ayah mereka Nabi Adam, yang tingginya 60 hasta menjulang ke langit" (HR Al-Bukhari 3327)

Keenam : Meskipun dalam surga seorang lelaki bisa saja memiliki banyak bidadari, bahkan bisa jadi memiliki banyak istri yang dahulunya adalah istri-istrinya di dunia maka sama sekali tidak akan ada dalam hati-hati mereka rasa dengki dan rasa cemburu. Allah telah berfirman ;

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٤٣)
Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang Rasul-rasul Tuhan Kami, membawa kebenaran." dan diserukan kepada mereka: "ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan." (QS Al-A'roof : 43)
وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ (٤٧)
Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan. (QS al-Hijr : 47)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ يُرَى مُخُ سَاقِهِمَا مِنْ وَرَاءِ اللَّحْمِ مِنَ الْحَسَنِ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبٌ وَاحِدٌ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا
"Bagi setiap penghuni surga dua orang istri, terlihat sum-sum betisnya dari balik dagingnya karena indahnya, tidak ada perselisihan diantara mereka serta tidak ada permusuhan. Hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah pagi  dan petang" (HR Muslim no 2834)

Oleh karenanya jelas bahwa yang berlaku di dunia tidak sama dengan yang berlaku di akhirat. Jika di dunia poligami menimbulkan kesedihan dan kecemburuan sertap permusuhan maka tidaklah demikian tatkala di akhirat. seseorang yang masuk surga tidak akan sedih dan khawatir.

Ketujuh : Seorang wanita tidak keluar dari salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini:

Pertama : Ia meninggal sebelum menikah. Maka wanita ini bisa jadi dinikahkan dengan lelaki dunia yang masuk surga yang akan menyenangkan hatinya (lihat Majmu Fatawa Syaikh al-'Utsaimin 2/53). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
وَمَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبُ
"Tidak ada seorang yang membujang pun di surga" (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1736 dan 2006)

Kedua : Ia meninggal setelah bercerai dan belum sempat menikah lagi, maka kondisi wanita ini sama dengan kondisi wanita pertama

Ketiga : Ia meninggal dalam keadaan bersuami, akan tetapi suaminya tidak masuk surga bersamanya. Kondisi wanita ini juga sama dengan kondisi wanita yang pertama dan yang kedua.

Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Seorang wanita jika masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak masuk surga, maka jika wanita ini masuk surga maka akan ada para lelaki dunia yang masuk surga yang belum menikah, maka bagi para lelaki tersebut para istri dari bidadari dan juga dari para wanita dunia –tentunya jika para lelaki tersebut berminat-" (Majmu' Fatawa Syaikh al-'Utsaimin 2/52)

Yang penting bahwasanya para wanita yang masuk surga pasti bersuami.

Keempat : Ia meninggal setelah menikah dengan suaminya. Maka di surga ia akan menjadi istri suaminya tersebut

Kelima : Suaminya lebih dahulu meninggal dan setelah itu ia tidak menikah lagi hingga meninggal dunia. Maka wanita ini juga kondisinya sama dengan wanita yang keempat, ia akan menjadi istri suaminya tersebut.

Keenam : Setelah suaminya meninggal iapun menikah lagi dengan lelaki lain, meskipun menikah berkali-kali, maka ia akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir.

Tatkala Mu'awiyah radhiallahu 'anhu melamar Ummu Dardaa' maka Ummu Dardaa'pun menolak lamarannya dan berkata, "Aku mendengar Abu Darda' (suaminya yang telah meninggal-pen) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
"Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir".

Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa'" (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)

Hudzaifah radhiallahu 'anhu juga pernah berkata kepada istrinya:
إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ
"Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga" (Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1281)

Kedelapan : Jika perkaranya adalah sebaliknya, yaitu seorang wanita dunia bermaksiat dan membangkang kepada suaminya maka ia tentu akan kalah bersaing dengan para bidadari surga dan akan menyebabkannya terjerumus dalam neraka jahannam. Bahkan tatkala seorang wanita dunia menyakiti hati suaminya maka bidadari surga akan protes dengan perlakuannya sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا ؛ إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
"Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya di akhirat dari bidadari akan berkata, "Janganlah engka mengganggunya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya ia hanyalah tamu di sisimu, hampir-hampir lagi ia akan meninggalkanmu menuju kami" (HR At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 173)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 20-10-1433 H / 07 September 2012 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

Tokoh

Selengkapnya »

KAJIAN ISLAM

Selengkapnya »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Muslem Hamdani - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack