Terkini :
Keluarga Besar Tgk. Muslem Hamdani Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1436.H
Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts
Showing posts with label Kajian Islam. Show all posts

Hubungan Takdir dan Ikhtiar

Dalam kehidupan beragama, mempercayai takdir yang datangnya dari Allah merupakan sebuah kewajiban, karena telah menjadi salah satu rukun iman yang menjadi dasar dari kepercayaan agama Islam. Percaya takdir Allah, baik atau buruk, merupakan turunan atas komitmen seorang muslim atas keimanan seseorang kepada Allah atas kuasa-Nya menguasai segala yang ada pada makhluk-Nya (Mahakuasa).
Persoalan dan pemahaman takdir memang begitu rumit, karena keberadaannya bersifat gaib yang tidak mudah dipahami oleh nalar manusia. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ikhtiar, yang terkesan berseberangan: takdir merupakan otoritas Allah dan manusia tidak memiliki kebebasan, sedangkan dalam ikhtiar manusia memiliki kebebasan. Pada akhirnya, muncul perdebatan di tengah umat Islam dan terbagi dalam tiga golongan; Qadariyah, Asy’ariah dan Jabariah.
Dalam bahasa agama, qadha dan qadar sering diucapkan satu, yaitu takdir, walaupun keduanya memiliki maksud yang berbeda. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk, sedangkan qadar merupakan perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam kadar dan berbentuk tertentu sesuai dengan iradah-Nya. Dengan arti ringkas, qadha merupakan ketetapan awal, sedangkan qadar merupakan perwujudan dari qadha yang biasa disebut takdir.
Hanya pertanyaannya kemudian, ketika takdir menjadi sebuah ketetapan ilahi, di mana posisi ikhtiar pada manusia? Bisa jadi, seseorang mengatakan, “Buat apa shalat dan puasa, toh jika ditakdirkan masuk surga, tetap masuk surga.” Pemikiran seperti itulah yang kemudian melemahkan semangat dalam beribadah.
Sebenarnya, walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, bukan berarti manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa ada usaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha dan dilarang berputus asa. Dengan arti lain, manusia dituntut untuk berusaha agar memperoleh yang terbaik baginya. Berhasil atau tidak upaya yang dilakukan, biarkan takdir yang berjalan (al-insan bi at-takhyir wa Allah bi at-takdir).
Dalam kaitan ikhtiar dan takdir ini, ada kisah menarik saat seorang Arab Badui datang menghadap Rasulullah dengan mengendarai kuda. Setelah ia turun dari kudanya, ia langsung menghadap tanpa mengikat kudanya. Rasulullah menegur orang tesebut, “Kenapa kuda itu tidak engkau ikat?.” Orang Arab Badui itu menjawab, ”Biarlah, saya bertawakkal kepada Allah”. Rasulullah pun bersabda, ”Ikatlah kudamu, setelah itu bertawakkalah kepada Allah”.
Pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab juga ada kisah menarik. Saat itu, ada seorang pencuri yang dalam persidangan ditanya oleh sang Khalifah, “Mengapa engkau mencuri?”. Pencuri itu menjawab, “Memang Allah sudah mentakdirkan saya menjadi pencuri.” Mendengar jawaban tersebut, Khalifah Umar marah, lalu berkata, “Pukul orang ini dengan cemeti, setelah itu potonglah tangannya!.” Orang-orang bertanya, “Mengapa hukumannya diperberat seperti itu?” Khalifah Umar menjawab, ”Ya, itulah hukuman yang setimpal. Ia wajib dipotong tangannya sebab mencuri dan wajib dipukul karena berdusta atas nama Allah”.
Pada masa ‘Umar pula, beserta rombongan beliau berencana pergi ke suatu desa. Beliau mendengar kabar bahwa di desa yang akan dihampirinya telah mewabah suatu penyakit menular atau Thaun. Akhirnya Sayidina Umar tidak melanjutkan perjalanannya. Keputusan Sayidina Umar ini sempat diprotes oleh sebagian sahabat. Dikatakan, “Hai Amirul Mukminin, apakah Anda lari dari Takdir Allah?” Umar menjawab, “Saya lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain.”
Kisah-kisah tersebut menjelaskan bahwa walaupun Allah telah menentukan segala sesuatunya, tetapi manusia tetap berkewajiban untuk berikhtiar, dan setiap upaya dan usaha dari manusia pasti dihargai oleh Allah. Pada posisi inilah, ulama menjelaskan hubungan antara qadha dan qadar dengan ikhtiar dengan mengelompokkan takdir dalam dua macam: Takdir Mu’allaq dan Mubram.
Takdir Mu’allaq erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Takdir mendapat upah dari sebuah pekerjaan erat kaitannya dengan ikhtiar yang berarti bekerja. Adapun takdir Mubram terjadi pada diri manusia yang tidak dapat  diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Semisal takdir dilahirkan dengan mata sipit, atau dengan kulit hitam, sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.
Dengan demikian, tidak tepat jika seseorang merasa pesimis sehingga melalaikan tugas sebagai hamba yang harus taat kepada Allah dengan landasan bahwa surga dan neraka telah ditentukan. Bisa jadi, karena keengganannya untuk beribadah itulah yang merupakan bagian dari jalan (ikhtiar) menuju takdir masuk neraka. Demikian pula ketika berbuat taat yang merupakan bagian dari ikhtiar menuju takdir masuk surga. Dalam basa ‘Umar bin Khaththab, “Lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain”.
Perlu diketahui bahwa pahala dan dosa adalah rahasia ilahi sepertihalnya surga dan neraka. Yang terpenting adalah bagaimana kita berusaha untuk mencapai ridha ilahi dengan berusaha untuk taat pada perintahnya dan menjauhi larangannya sehingga ada harapan untuk masuk surga. Sebab, bagaimanapun Allah Mahaadil yang tidak mungkin berbuat zalim pada semua hambanya.
Sumber: sidogiri.net

Kesesatan Tauhid Rububiyah, Uluhiyah Dan Tauhid Asma' Wa Shifat.

Salah satu perkara aqidah yang gencar di dakwahkan oleh sebagian kalangan saat ini adalah pembagian tauhid kepada tiga; Rububiyah, Uluhiyah dan Asma` wa shifat. Pembagian tauhid tiga ini dilakukan oleh seorang insan yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Taimiyyah sekitar abad ke-7 Hijriah sehingga perlu diketahui bahwasanya pembagian ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw, para salafush-shalih bahkan para ‘Ulama khalaf yang menjadi rujukan dan panutan ummat Islam sekalipun.
Memulai tulisan ini, alangkah baiknya bila kita sedikit menelisik tentang maksud dari tauhid tiga ini yang meliputi tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyyah dan tauhid asma` wa al-shifat.

1. Tauhid ar-Rububiyyah

 Yaitu tauhid yang dimiliki oleh orang Muslim dan orang musyrik. Dalam tauhid ini mengandung tauhid al-Khaliqiyyah (mengi’tiqad Allah Swt sebagai Pencipta), menyatakan Allah Swt penguasa langit dan bumi, dan hanya Allah Swt-lah yang mengurus keduanya.
Sekelompok insan ini mendasarkan tauhid ar-Rububiyah ini kepada firman Allah Swt dalam surat al-Mu`minun ayat 84-85 :
قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
“Katakanlah : "Kepunyaan siapakah bumi ini dan semua yang ada padanya jika kamu mengetahui?" Mereka akan menjawab: "Kepunyaan Allah." Katakanlah: "Maka apakah kamu tidak ingat?" (QS. al-Mukminun : 84-85)
dan juga firman Allah Swt dalam surat al-Ankabut ayat 61 :
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
“Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah", maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar)”. (QS. al-Ankabut : 61)
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, sekelompok insan ini berkomentar bahwa kaum kafir juga mengakui Allah Swt walaupun tauhidnya tidak sah karena mereka juga ikut menyembah berhala disamping pengakuan mereka kepada adanya Allah Swt.

2. Tauhid al-Uluhiyyah.

Yaitu tauhid dalam penyembahan bahwa hanya Allah Swt semata yang disembah dan tiada menyekutukan-Nya dengan apapun.

3. Tauhid al-Asma` wa as-Shifat.

Yaitu menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah Swt sebagaimana telah di tetapkan oleh al-Qur`an dan Rasul-Nya berdasarkan maknanya yang zhahir (walaupun membawaki kepada tajsim).
Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya, Minhaj al-Sunnah menomentari tentang tauhidnya mayoritas kaum Muslimin dan ‘Ulama Mutakallimin dari golongan al-Asya`irah dan lainnya :
وأخرجوا من التوحيد ما هو منه كتوحيد الإلهية وإثبات حقائق أسماء الله وصفاته ولم يعرفوا من التوحيد إلا توحيد الربوبية وهو الإقرار بأن الله خالق كل شيء وربه وهذا التوحيد كان يقر به المشركون الذين قال الله عنهم ولئن سألتهم من خلق السموات والأرض ليقولن الله (سورة لقمان).وقال تعالى قل من رب السموات السبع ورب العرش العظيم سيقولون الله الآيات ((سورة المؤمنون) وقال عنهم ومايؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون (سورة يوسف). قال طائفة من السلف يقول لهم من خلق السماوات والأرض فيقولون الله وهم مع هذا يعبدون غيره وإنما التوحيد الذي أمر الله به العباد هو توحيد الألوهية المتضمن لتوحيد الربوبية بأن يعبد الله وحده لا يشركون به شيئا

“Mereka telah mengeluarkan bagian dari tauhid seperti tauhid Ilahiyah dan menyatakan adanya hakikat nama-nama Allah dan sifat-Nya. Mereka tiada mengetahui tauhid kecuali hanya tauhid Rububiyyah saja yaitu pengakuan bahwa Allah Swt adalah Pencipta segala sesuatu. Tauhid ini juga diakui oleh kaum kafir dimana Allah Swt berfirman tentang mereka : Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka : "Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah" (QS. al-Ankabut : 61). Allah Swt juga berfirman “Katakanlah: "Siapakah Yang Mempunyai langit yang tujuh dan Yang Mempunyai 'Arsy yang besar? Mereka akan menjawab : "Kepunyaan Allah Swt“. (QS. al-Mukminun : 86-87) dan juga firman Allah Swt : “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah Swt melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah Swt (QS. Yusuf : 106). Sekelompok ‘Ulama salaf berkata : “Allah Swt bertanya kepada mereka : “Siapa yang menciptakan langit dan bumi”. Mereka menjawab : “Allah Swt”, namun dalam keadaan demikian mereka juga masih menyembah selain Allah Swt dan tauhid yang Allah Swt perintahkan kepada hamba-Nya hanyalah tauhid Uluhiyyah yang juga mengandung tauhid Rububiyah dengan cara hanya menyembah Allah Swt dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun.”
Ibnu Taimiyah juga berkata dalam kitab Risalah Ahl al-Shuffah :
توحيد الربوبية وحده لا ينفى الكفر ولا يكفى
“Tauhid Rububiyyah semata tidaklah menghilangkan kekufuran dan tidaklah memadai”. 
Muhammad bin ‘Abd al-Wahhab (pencetus gerakan al-Wahhabiyyah) dalam kitabnya, Kasyf al-Syubhat, menyatakan :
وتحققت أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - إنما قاتلهم ليكون الدعاء كله لله والنذر كله لله والذبح كله لله والاستغاثة كلها لله وجميع أنواع العبادة كلها لله وعرفت أن إقرارهم بتوحيد الربوبية لم يدخلهم في الإسلام وأن قصدهم الملائكة والأولياء يريدون شفاعتهم والتقرب إلى الله بذلك هو الذي أحل دماءهم وأموالهم عرفت حينئذٍ التوحيد الذي دعت إليه الرسل وأبى عن الإقرار به المشركون

“Setelah kamu pastikan bahwa Rasulullah Saw memerangi kaum musyrik supaya berdoa hanya kepada Allah Swt, bernazar hanya kepada Allah Swt, menyembelih hanya kepada Allah Swt, meminta tolong hanya kepada Allah Swt dan sekalian ibadah hanya kepada Allah Swt dan telah kamu ketahui bahwa pengakuan mereka dengan tauhid Rububiyyah tidaklah memasukkan mereka dalam agama Islam dan tujuan mereka kepada para Malaikat dan para Auliya` adalah untuk meminta syafa’at mereka dan pendekatan diri kepada Allah Swt dengan cara demikian merupakan hal yang menghalalkan darah dan harta mereka. Dapatlah kamu ketahui ketika itu tauhid yang diajak oleh para Rasul dan enggan diakui oleh kaum musyrik”.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut, jelaslah kedua insan ini hendak mengatakan bahwa tauhid yang diajak oleh para Rasul adalah tauhid Uluhiyyah sedangkan tauhid Rububiyyah telah ada pada kaum kafir. Begitu juga dengan para ‘Ulama al-Asyar’irah yang hanya bertauhid dengan tauhid Rububiyyah saja, tidak bertauhid Uluhiyyah.

Kesalahan Pembagian Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah.

Salah satu hal yang menjadikan pembagian tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah ini adalah pembagian yang tidak masuk akal adalah pemisahan makna ilah dan rabb. Padahal pada dasarnya, kedua lafadz tersebut adalah lafadz yang maknanya saling melazimi karena ilah yang haq adalah rabb yang haq. Begitu juga sebaliknya, ilah yang bathil juga merupakan rabb yang bathil.
Hal ini terbukti dari beberapa ayat al-Qur`an dan hadits Rasul Saw yang sama sekali tidak membedakan pemakaian lafazh ilah dan rabb. Allah Swt berfirman yang menceritakan perjanjian manusia tentang ke-Tuhanan Allah Swt di alam ruh :
أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ
"Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Tuhan)". (QS. al-A’raf : 172)
Ayat ini menunjukkan bahwasanya pemakaian kata rabb untuk pengakuan ke-Tuhanan Allah Swt sama saja halnya dengan pemakaian kata ilah. Seandainya tidak sama, tentu saja lafazh perjanjiannya tidak akan memakai kata rabb dan akan dituntut untuk mengakui ke-Tuhanan Allah swt dengan pemakaian kata ilah.
Dalil lainnya yang menunjuki bahwa makna lafadz rabb dan ilah saling melazimi (tidak bisa terpisah) adalah pertanyaan Malaikat Munkar ‘as dan Nakir ‘as di dalam kubur dengan lafadz “من ربك “ bukan dengan lafadz “ من الهك“ . Kalau memang makna dari lafadz Rabb dan Ilah berbeda, tentunya kedua Malaikat ‘as ini akan menanyakan “ من الهك “ atau akan menanyakan keduanya.
Oleh karena itu antara Uluhiyyah dan Rububiyyah tidak bisa dipisahkan maknanya sehingga pembagian tauhid ini tidak sah karena siapa saja yang telah mengakui Rububiyyah bagi satu zat, berarti ia juga telah mengakui Uluhiyyahnya zat tersebut.

Benarkan Kaum Kafir Ber-tauhid Rububiyyah?

Sekelompok insan pembagi tauhid tiga ini menyatakan bahwa kaum musyrik memiliki tauhid Rububiyyah. Ini merupakan hal yang sangat aneh karena kaum yang menyekutukan Allah Swt didakwa sebagai kaum yang ber-tauhid padahal dalil-dalil telah menunjukkan bahwa kaum kafir sama sekali tidak memiliki tauhid Rububiyyah.
Salah satu dalil yang sangat jelas untuk menunjuki bahwa para kafir itu tetap mensyirikkan tauhid Rububiyyah adalah pertanyaan Malaikat Munkar ‘as dan Nakir ‘as dalam kuburan dengan lafadz “ من ربك ؟ “, “Siapa Rabb-mu?”, jawaban kaum kafir adalah “ لا ادرى “, “Saya tidak tahu”, sedangkan kaum mukmin akan menjawab “ Allah Swt”, sehingga dapatlah dipahami bahwa kekufuran kaum musyrik dalam Rububiyyah sama dengan kekufurannya terhadap Uluhiyyah.
Para Rasul sebagaimana mereka menentang kaum musyrikin yang beribadah kepada selain Allah Swt, mereka juga menentang keyakinan kaum musyrikin yang menetapkan sifat Rububiyyah kepada selain Allah Swt, seperti keyakinan kaum kafir akan terpenuhinya syafa’at (permintaan pertolongan) mereka di sisi Allah Swt dengan cara menyekutukan Allah Swt dengan tuhan-tuhan mereka ataupun seperti terpenuhinya kehendak tuhan-tuhan mereka dalam memberi manfaat dan kemudharatan bagi mereka. Ini menunjukkan bahwa sifat Rububiyyah yang ditetapkan oleh kaum kafir kepada Allah Swt adalah penetapan yang tidak sah sehingga kaum kafir tidak layak digolongkan dalam kelompok manusia yang bertauhid Rububiyyah.
Beberapa ayat al-Qur`an yang menunjuki bahwa para Rasul juga menentang penetapan sifat Rububiyyah Allah Swt oleh kaum musyrikin antara lain :
1. Dalam surat al-Anbiya, Allah Swt menghikayahkan perkataan Nabi Ibrahim ‘as :
قَالَ بَلْ رَبُّكُمْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الَّذِي فَطَرَهُنّ
“Nabi Ibrahim ‘as berkata : "Sebenarnya Tuhan kamu ialah Tuhan langit dan bumi yang telah menciptakannya”. (QS. al-Anbiya: 56)
2. Dalam surat al-An’am ayat 80, Allah Swt juga menghikayahkan perkataan Nabi Ibrahim ‘as kepada kaumnya :
أَتُحَاجُّونِّي فِي اللَّهِ وَقَدْ هَدَانِ وَلَا أَخَافُ مَا تُشْرِكُونَ بِهِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبِّي شَيْئًا
"Apakah kamu hendak membantah tentang Allah Swt padahal sesungguhnya Allah Swt telah memberi petunjuk kepadaku." Dan aku tidak takut kepada (malapetaka dari) sembahan-sembahan yang kamu persekutukan dengan Allah Swt kecuali di kala Tuhanku (Rabbi) menghendaki sesuatu (dari malapetaka) itu... “. (QS. al-An’am : 80)
Kedua kandungan ayat ini ini adalah bukti nyata seruan Nabi Ibrahim ‘as kepada kaum musyrik untuk tidak menjadikan tuhan mereka sebagai sekutu bagi Allah Swt dengan keyakinan mereka bahwa tuhan mereka bisa memberi mudharat dan manfaat.
3. Dalam surat Yusuf ayat 39, Allah Swt menceritakan dakwah Nabi Yusuf ‘as ketika berada dalam penjara :
أَأَرْبَابٌ مُتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللَّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ
“Manakah yang baik, tuhan-tuhan (Arbab, kata plural dari Rabb) yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?”. (QS. Yusuf : 39)
4. Dalam surat an-Nazi’at ayat 24, Allah Swt menghikayahkan perkataan Fir’aun :
أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى
"Akulah tuhanmu yang paling tinggi". (Q.S. an-Nazi’at : 24)
Apakah masih dapat di katakan bahwa “kedua sahabat Nabi yusuf yang menyembah patung dan fir’aun itu mengakui dengan uluhiyyah Allah SWT ? sehingga bisa kita dakwakan bahwa kaum tauhid Raububiyah juga ada pada kaum kafir!
5. Dalam surat asy-Syu’ara` ayat, Allah menghikayahkan percakapan Nabi Musa dengan Fir’aun. Fir’aun berkata :
وَمَا رَبُّ الْعَالَمِينَ
“dan apa itu tuhan kamu?” (Q.S. As-Syu’ara 23)
Maka Nabi Musa AS menjawab :
رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا
“Tuhan langit dan bumi dan sesuatu antara keduanya”( Q.S. Asy-Syu’ara 24 )
Nabi Musa juga menjawab:
رَبُّكُمْ وَرَبُّ آبَائِكُمُ الْأَوَّلِينَ
“tuhan kamu dan tuhan segala bapak kamu yang terdahulu”(Q.S. Asy-Syu’ara 26)
6. Nabi Harun as menyeru kepada kaumnya yang menyembah patung anak lembu :
وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ
“Dan sesungguhnya tuhan kamu itu Maha pengasih (bukan anak sapi ini) (Q.S. Thaha 90)
7. Allah ta’ala berfirman kepada Nabi Muhammad SAW :
قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ
“Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu…”(Q.S. al-An’am 64)
8. surat ali Imran 80 :
وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا
dan Dia tidak menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan.(Q.S. Al Imran 80)
9. dll
Seluruh ayat diatas juga menunjukan bahwa para Rasul juga menyeru kepada kaumnya untuk tidak menyekutukan Allah pada rububiyyah dan untuk tidak menetapkan sesuatu dari kekhususan rububiyyah kepada selain Allah. Hal ini menunjukan bahwa kaum musyrikin juga menyekutukan Allah dengan sesembahan mereka pada sifat-sifat keistimewaan Allah. Mereka memiliki beberapa Rabb (tuhan), maka bagaimana bisa di katakan bahwa kaum musyrik memiliki tauhid rububiyah, meyakini bahwa hanya ada satu rabbi.
Dan adapun ayat-ayat yang mereka jadikan sebagai hujjah untuk melegitimasikan pernyataan mereka bahwa orang musyrik mengakui tauhid rububiyyah maka ayat-ayat tersebut sama sekali tidak bisa menjadi hujjah untuk dakwaan mereka karena :
  1. Karena ayat-ayat tersebut khusus diturunkan kepada musyrikin arab pada masa Rasulullah SAW. Sedangkan dakwaan mereka umum untuk semua kaum musyrik.
  2. Berdasarkan kenyataan dilapangan dan dalam sejarah bahwa beberapa kelompok manusia mengingkari adanya Allah SWT seperti kelompok Atheis, golongan yang lain mengingkari ke-esaan Allah SWT seperti kaum tsanawiyyah yang mengatakan tuhan ada 2, tuhan kebaikan dan tuhan keburukan, dan ada juga kaum shabiah (para penyembah bintang) mereka menetapkan tadbir (pengaturan alam) kepada bintang-bintang sehingga bintang tersebut berhak untuk di sembah serta mengadukan berbagai keperluan padanya, mereka meyakini bahwa bintang mengatur segala kejadian dibumi seperti kebahagiaan seseorang, sengsara, sehat, sakit, dll.
Maka apakah bisa kita membenarkan bahwa mereka semua termasuk orang –orang yang bertauhid rububiyyah?
Begitu juga di dalam Al-quran telah tertera bahwa Namrud dan Fir’aun mendakwakan adanya sifat rububiyyah pada diri mereka, Namrud mengatakan:
أَنَا أُحْيِي وَأُمِيتُ
“ saya yang menghidupkan dan yang mematikan” (Q.S. al-Baqarah 258)
وَمَا رَبُّ الْعَالَمِينَ
”dan apa tuhan sekalian alam” (Q.S. Syu’ara` 23)
sedangkan Fir’au mengatakan :
يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِي
"Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan (rabb) bagimu selain aku” (Q.S. al-Qashash 38)
dan ia juga berkata :
أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى
“aku tuhan (rabb) kamu yang lebih tinggi (Q.S. an-naza’at 24)
Mereka semua sama sekali tidak mengenal rububiyyah apalagi mengakui dengan tauhid rububiyyah kepada Allah, bahkan sebaliknya mereka mendakwakan diri mereka sebagai Rabb yang memberi manfaat dan mudharat.
Allah SWT berkata tentang keadaan kaum musyrikin Arab:
وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي
“mereka kufur dengan Allah, katakanlah Allah itu Rabbi (Q.S.Ar-Ra’du 30)
Maka dimana tauhid rububiyyah mereka?
Dari ayat-ayat yang telah kami uraikan diatas menunjukkan bahwa orang-orang musyrik menjadikan sembahan mereka sebagai sekutu bagi Allah, mereka menetapkan bahwa tuhan-tuhan mereka bisa memberi pertolongan (syafa’at) mereka menetapkan bahwa tuhan-tuhan mereka bisa berkehendak apapun terhadap manusia yang hidup dibumi ini, maka iktiqad mereka yang seperti ini adalah syirik pada Rububiyyah.
Selain itu, ketika jiwa manusia hanya akan tunduk dengan menyembah kepada zat yang telah ia akui sebagai pencipta dan pengatur alam, maka penyembahan kaum musyrik kepada selain Allah menunjuki bahwa keyakinan ke esaan pencipta dan pengatur alam dalam hati mereka bukan hanya kepada Allah semata, dengan kata lain tauhid Rububiyah sama sekali tidak ada dalam jiwa mereka. Karena manusia yang mengakui adanya sebagian sifat Rububiyah pada satu zat kemudian menyekutukannya maka manusia tersebut tidaklah dapat di katakan memiliki tauhid Rububiyah.
Kesimpulannya, dakwaan Ibnu Taimiyah dan pengikutnya bahwa sekalian kaum musyrik dari sekalian umat juga mengakui tauhid Rububiyah kepada Allah dan sesungguhnya mereka itu kafir hanya karena tidak memiliki tauhid uluhiyyah (menyembah selain Allah) dan bahwa para Rasul-rasul tidak mengajak umatnya kepada tauhid Raububiyah karena tauhid tersebut telah ada pada diri mereka tetapi yang di ajak oleh Rasul hanyalah untuk mengakui tauhid uluhiyah, merupakan dakwaan yang sesat serta menyalahi al-quran sendiri sebagaimana telah kita uraikan ayat-ayat al-quran yang menunjukkan bahwa kaum musyrik menyekutukan Allah dengan sesembahan mereka sebagian sifat-sifat kekhususan Allah SWT.
Pada hakikatnya pembagian tauhid kepada rububiyah dan uluhiyah adalah bertujuan untuk menggolongkan kaum muslimin yang melakukan ziarah, bertawasol ke kuburan para anbiya dan syuhada sebagai orang-orang musyrik yang hanya memiliki tauhid rububiyah dan tidak memilikii tauhid uluhiyah seperti layaknya kaum musyrik yang menurut mereka juga mengimani Allah tetapi menyembah selain Allah.

Pengertian Ibadah

Kaum yang meyakini pembagian tauhid kepada tiga (rububiyah, uluhiyah dan asma was sifhat) manakala melihat bahwa kaum musyrik bertaqarub kepada tuhan mereka dengan menyembelih, bernazar, berdoa, meminta pertolongan, bersujud dan ta’dhim kepada mereka, maka mereka menyangka bahwa diri melakukan perbuatan tersebutlah yang di nama kan ibadah. Maka menurut keyakinan mereka perbuatan-perbuatan tersebut bila terjadi untuk Allah maka di namakanlah tauhid dan jika terjadi kepada selain Allah maka di namakan sebagai syirik.
Maka atas dasar pemahaman tersebut, bila ada umat muslim yang melakukan nazar, meminta pertolongan, dan berdoa kepada selain Allah akan mereka hukumi sebagai kaum musyrik dan mereka anggap sebagai kaum yang hanya memiliki tauhid Rububiyah dan tidak memiliki tauhid uluhiyah. Atas dasar pemahaman inilah mereka menganggap ziarah kubur, bertawasol, istighastah dan tabaruk sebagai amalan yang mengandung kesyirikan.
Ini adalah pemahaman yang bathil yang terjadi karena tidak membedakan makna beribadat secara lughawi dan syar’i. Oleh karena maka kami merasa perlu juga menerangkan makna hakikat dari ibadat.

Makna ibadat secara etimologi dan terminologi

Ibnu Manzur dalam Lisanul Arab menyatakan :
اصل العبودية الخضوع والتذلل
asal ubudiyah adalah tunduk dan merendahkan diri . 
Sedangkan pengertian ‘ibadah secara syar’I adalah :
الاتيان باقصى غاية الخضوع قلبا باعتقاد ربوبية المخضوع له
melakukan sesuatu dengan setinggi tunduk dalam hati dengan di sertai keyakinan adanya sifat rububiyah pada zat tersebut (makhdhu’ lah).
Maka bila tanpa di sertai keyakinan bahwa adanya sifat keistimewaan rububiyah pada satu zat, tunduk kepada zat tersebut walaupun dengan cara sujud tidaklah di namakan ‘ibadah pada syara’.
Adapun sebab kekufuran kaum musyrik dengan sebab sujud, berdoa, bernazar kepada patung-patung tuhan mereka tak lain karena adanya keyakinan sifat rububiyah atau salah satu sifat khushusiyatnya pada patung-patung tersebut. Bukanlah sebab kufur mereka hanya dengan semata sujud atau meminta kepada patung-patung tersebut.
Bahkan sujud kepada zat lain tanpa keyakinan adanya sifat ketuhanan atau salah satu sifat ke istimewaannya padanya tidaklah di namakan ibadat sehingga bila di lakukan kepada selain Allah akan berarti ia melakukuan perbuatan kufur. Buktinya Allah ta’ala dalam al-quran menceritakan adanya sujud umat terdahulu kepada selain Allah yang merupakan perintahNya. Sedangkan Allah tidak akan pernah memerintahkan kepada kekufuran. Contohnya sujud para malaikat kepada Nabi Adam as (surat al-Baqarah ayat 34) dan juga sujud saudara Nabi Yusud kepada beliau (surat Yusuf ayat 100).
Imam Ibnu Katsir, ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 100, menerangkan bahwa sujud sebagai penghormatan kepada tokoh yang di hormati di bolehkan dalam syariat umat terdahulu semenjak syariat Nabi Adam hingga syariat Nabi Isa as, kemudian di haramkan pada syariat Nabi Muhammad dan sujud hanya di bolehkan kepada Allah semata. Dalam satu hadits riwayat ketika pergi ke negri Syam, beliau melihat penduduk Syam sujud kepada pendeta mereka, maka ketika Mu`az pulang menghadap Rasulullah, langsung sujud kepada Rasulullah SAW, Rasulullah bertanya “apa ini Mu’az? Mu’az menjawab “saya melihat mereka sujud bagi pendeta mereka, sedangkan engkau lebih berhak untu di sujud bagi mu ya Rasulullah. Nabi menjawab “kalau seandainya saya memerintahkan untuk sujud bagi seseorang maka sungguh akan saya perintahan wanita untuk sujud kepada suaminya. dalam hadits yang lain di sebutkan bahwa ketika Salman bertemu dengan Rasulullah di jalan kota Madinah, saat itu Salman baru saja memeluk Islam, Salman langsung sujud bagi Nabi. Nabi menjawab “jangan kamu sujud bagi ku ya Salman, dan sujudkan bagi zat yang maha hidup yang tidak akan pernah mati”
Dari kisah dalam hadits ini tersirat bahwa, semata-mata sujud tanpa ada keyakinan adanya sifat rububiyah padanya tidaklah menjadikan seseorang kufur, karena Rasulullah ketika melihat para shahabat sujud kepada beliau tidak mengatakan bahwa hal tersebut kufur tetapi hanya mengajarkan mereka.
Masalah ketauhidan tidak berbeda dalam semua syariat yang di bawa oleh para Rasul, semenjak dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad. Maka semua hal yang bisa menjadikan kufur adalah sama dalam semua syariat para Nabi. Selain itu Allah tidak pernah memerintahkan dan meridhai kufur. Sedangkan semata-mata sujud kepada selain Allah pernah Allah perintahkan pada umat terdahulu, seperti sujud para malaikat kepada Nabi Adam, sujud saudara Nabi Yusuf kepada Nabi Yusuf. Maka dapat di simpulkan bahwa semata-mata sujud tidaklah menjadikan seseorang syirik dan kufur selama tidak ada keyakinan adanya sifat ketuhanan pada zat tersebut.
Adapun kaum musyrikin, mereka menjadi kufur dengan sebab sujud kepada patung-patung sesembahan mereka karena ada keyakinan bahwa patung-patung tersebut memiliki sifat keistimewaan tuhan seperti mampu memberi manfaat dan mudharat secara tersendiri.
Dalam syariat kita umat Nabi Muhammad, para ulama memang menghukumi kufur dengan sebab sujud kepada berhala dan matahari. Hal ini di karenakan sujud kepada berhala merupakan tanda-tanda keingkarannya terhadap agama, sama halnya sebaliknya, seseorang akan di hukumi sebagai mukmin bila telah mengucap dua kalimat syahadat karena mengucap dau kalimat syahadat menjadi tanda keimanan seseorang.
Kaum musyrikin menjadi kufur dengan sebab sujud kepada berhala-berhala dan sesembahan mereka karena mereka meyakini bahwa sesembahan mereka mampu memberi manfa`at dan mudharat secara tersendiri. Mereka meng`ibaratkan Allah itu sebagai tuhan yang besar (Rabb Akbar) dan ketuhanan sesembahan mereka berada dibawah ketuhanan Allah. Dengan adanya sifat ketuhanan pada sesembahan mereka menurut mereka kehendak dari sesembahan tersebut wajib terpenuhi. Ini adalah syirik, karena syirik ialah meyakini ada beberapa zat yang memiliki sifat ketuhanan. Keyakinan demikian tidak ada pada umat Islam yang melakukan ziarah, tawasol dan tabaruk dll.
Dalam al-quran, Allah menerangkan bahwa kaum musyrik memiliki keyakinan adanya sifat ketuhanan pada sesembahan mereka.
Firman Allah yang mencela keyakinan kaum musyrik dalam surat an-Nisa 43 :
أَمْ لَهُمْ آلِهَةٌ تَمْنَعُهُمْ مِنْ دُونِنَا لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَ أَنْفُسِهِمْ وَلَا هُمْ مِنَّا يُصْحَبُونَ
Atau adakah mereka mempunyai tuhan-tuhan yang dapat memelihara mereka dari (azab) Kami. Tuhan-tuhan itu tidak sanggup menolong diri mereka sendiri dan tidak (pula) mereka dilindungi dari (azab) Kami itu? 
istifham yang terdapat pada ayat adalah istifham inkari taubikhi yang bermakusd untuk mencela mereka atas apa yang mereka yakini .
Allah SAW menghikayahkan perkataan kaum Nabi Hud kepada Nabi Hud AS :
إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ
Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu (Q.S. Hud 54)
Dalam surat asy-Syu’ara 97-98 Allah menceritakan percakapan kaum kafir kepada tuhan mereka yang mereka yakini ada sifat ketuhanan pada mereka :
تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (97) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.". (Q.S. Asy-Syu’ara 97-98)
Maka dapat di pahami bahwa ibadah bukan semata-mata berbuat atau berkata yang dengannya patut untuk beribadah, akan tetapi ibadah ialah melakukan setiap perbuatan dan perkataan dengan niat menyembah untuk orang yang kita i`tiqatkan ada padanya ada sifat-sifat ketuhanan ataupun khususiyatnya.
Adapun jika perbuatan atau perkataan tersebut tanpa di sertai dari niat menyembah (ibadah) atau keyakinan ada padanya ada suatu khususiat ketuhanan, maka bukanlah ibadah. Sujud para malaikat bagi Nabi Adam `alaihi sallam manakala sunyi dari niat ibadah bagi Nabi Adam maka bukanlah syirik, tetapi taat bagi Allah, karena disertai dengan niat menjunjung tinggi perintah Allah ta`ala .
Demikian juga sujud saudara Nabi Yusuf bagi beliau manakala sunyi dari niat ibadah tetapi hanya dengan niat menghormatinya maka ia bukanlah syirik, dan bukanlah menyembah bagi yusuf, walaupun sujud untuk menghormati itu haram menurut syariat kita umat Nabi Muhammad SAW.
Demikian lagi menta`dhimkan baitullah dengan cara bertawaf disekelilingnya dan mencium hajar aswad, maka karena sunyi dari niat menyembah bagi baitullah atau hajar Aswad bukanlah syirik, akan tetapi ia adalah taat bagi allah, karena menyertai dengan menjunjung tinggi perintahnya maha suci dan maha besarnya Allah.
Kesimpulannya, kaum muslimin Ahlus sunnah wal Jamaah ketika berziarah kubur, bertwasol, istighastah dan bertabaruk kepada para anbiya, syuhada tidaklah menjadikan mereka syirik karena kaum muslimin melakukan hal demikian tidak di sertai dengan keyakinan bahwa para nabiya dan ulama tersebut memiliki sifat-sifat ketuhanan sebagaimana yang di yakini oleh kaum musyrik kepada tuhan sembahan mereka. Maka tuduhan bahwa kaum muslimin yang melakukan ziarah dan tawasol kepada orang yang telah meninggal merupakan orang-orang yang hanya memiliki tauhid Rububiyah dan tidak memiliki tauhid uluhiyah merupakan tuhudan yang sesat dan bathil. ..
Bersambung ...(Tauhid Asma' wa Shifat)
Di tulis oleh lbm MUDI mesra (Lajnah Bahtsul Masail Mahadal Ulum Diniyah Islamiah)

Memuji Rasulullah SAW Yang Di Larang

Menanggapi dakwaan kalangan yang memvonis sesat ummat Islam yang bergembira untuk memperingati dan merayakanmaulid Nabi Muhammad saw yang membaca dan menghayati pembacaan kisah Nabi Muhammad saw yang dimulai dari kelahirannya, keturunannya, keluarganya, sifat dan karakteristiknya sampai pada perjuangannya yang sering dibacakan dari kitab-kitab seperti Al-Barzanji, Ad-Diba’i, Simtudh-Dhurar, Dhiyaul-Lami’ ataupun kitab-kitab kisah lainnya bahwa hal tersebut adalah sebuah pengkultusan kepada Nabi Muhammad saw sebagaimana pengkultusan ummat Nashrani kepada Nabi ‘Isa ‘as, maka hal itu adalah dakwaan yang sangat keliru dan memperlihatkan kedangkalan pemikiran mereka dalam menelisik dan memahami dalil-dalil yang dikemukakan oleh Syari’.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Ibn ‘Abbas ra :

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ سَمِعَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

“Ibn ‘Abbas ra mendengar ‘Umar ra berkhutbah di atas mimbar :”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda :”Janganlah engkau memujiku (dengan berlebihan) seperti kaum Nashrani memuji anak laki-laki maryam karena aku hanyalah hamba Nya. Maka ucapkanlah bahwa Muhammad hanyalah seorang hamba Allah SWT dan utusan Nya”. 

Resapilah maksud dari perkataan Nabi saw tersebut. Pengkultusan yang dilarang oleh Nabi Muhammad saw kepada dirinya adalah pengkultusan yang menyerupai pengkultusan ummat Nashrani kepada ‘Isa ‘as, yaitu anggapan mereka bahwa ‘Isa ‘as adalah anak Allah SWT yang berhak juga untuk disembah sebagai Tuhan. 
Hal demikian tentu saja sangat jauh berbeda dengan lantunan puji-pujian kepada Nabi Muhammad saw yang terdapat dalam Kitab-Kitab kisah maulid Nabi saw tersebut. Pujian yang disematkan kepada Nabi saw tidaklah sampai mencabut status Nabi saw sebagai manusia biasa dan menganggapnya sebagai manifesto Tuhan di permukaan bumi ini.

Inilah yang di gambarkan oleh Imam al-Bushiri dalam qasidah Burdahnya :

دع ما ادعته النصارى فى نبيهم * واحكم بما شئت مدحا فيه واحتكم
فانسب إلى ذاته ما شئت من شرف * واسب إلى قدره ما شئت من عظم
فإن فضل رسول الله لـيس له * حـد فيغرب عنه نـاطق بفـم

Tinggalkan tuduhan orang nasrani .yang dilontarkan kepada Nabi mereka
Tetapkanlah untaian pijian kepada Nabi . Pujian apapun yang engkau suka
Nisbahkan kepad Zat Nabi . Segala kemuliaan yang engkau kehendaki
Nisbahkan kepada martabat Nabi . Segala keagungan yang engkau kehendaki 
Karena keutamaan Rasul Allah Ta`ala . Tiada tepi batasnya
Sehingga mengurai mudah terasa Bagi lisan yang berkata

Adapun melantunkan syair pujian kepada Rasulullah SAW para shahabat Rasulullah sendiri juga melakukan hal yang serupa. Imam Muslim meriwayatkan satuhadits dari Hasan Bin Tsabit ra :

قَالَ عَمْرٌو : حدثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنِ الزّهْرِئ ، عَنْ سَعِيد ، عَنْ أبِى هُرَيْرَةَ ؟ انَّ عُمَرَ مَرَّ بِحَسَّانَ وَهُوَ يُنْشدُ الشِّعْرَ فِى المَسْجد ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ .فَقَاذَ : قَدْ كُنْتُ أنشِدُ وَفيه مَنْ هُوَ خَيْر مِنْكَ ، ثُمَّ التًفَتَ إِلَى أَبِى هُرَيْرَةً ، فَقَالَ : انْشُدُكَ اللّهَ ، اسمِعْتَ رَسُولَ الَلّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ :اجِبْ عنِّى ، اللهُمَّ إلِّدْهُ بِرُوح القُدُسِ لما ؟ قَالَ : اللّهُمَّ ، نَعَمْ

“Sesungguhnya ‘Umar ra menegur Hasan ra yang sedang melantunkan sya’ir di dalam Mesjid, maka Hasan ra berkata :”Sungguh aku telah melantunkan ini dihadapan orang yang lebih baik daripada engkau (yaitu Rasulullah saw). Kemudian Hasan ra berpaling kepada Abu Hurairah ra, maka berkatalah ia :”Bukankah saat melantunkan sya’ir ini Rasulullah saw mendengarkanku seraya berkata menjawabnya dariku :”Ya Allah, bantulah ia dengan (kekuasaan) Ruhul-Qudus?” Abu Hurairah ra menjawab :”Ya Allah,,, benar”. 

Imam Al-Hakim rahimahullah meriwayatkan dari ‘Abbas bin ‘Abdul-Muththalib ra:

حدثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا أبو البختري عبد الله بن محمد بن شاكر ثنا زكريا بن يحيى الخزاز ثنا عم أبي زحر بن حصين عن جده حميد بن منهب قال : سمعت جدي خريم بن أوس بن حارثة بن لام رضي الله عنه يقول : هاجرت إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم منصرفه من تبوك فأسلمت فسمعت العباس بن عبد المطلب يقول : يا رسول الله إني أريد أن أمتدحك فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : قل لا يفضفض الله فاك قال : فقال العباس :
( من قبلها طبت في الظلال و في مستودع حيث يخصف الورق )
( ثم هبطت البلاد لا بشر أنت و لا مضغة و لا علق )
( بل نطفة تركب السفين و قد ألجم نسرا و أهله الغرق )
( تنقل من صالب إلى رحم إذا مضى عالم بدا طبق )
( حتى احتوى بيتك المهين من خندق علياء تحتها النطق )
( و أنت لما ولدت أشرقت الأ رض و ضاءت بنورك الأفق )
( فنحن في ذلك الضياء و في النور و سبل الرشاد نخترق )

“,,,maka aku mendengar ‘Abbas bin ‘Abdul-Muththalib ra berkata :”Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menyanjungmu.” Rasul saw menjawab :”Katakanlah…”. Maka ‘Abbas ra membacakan sya’irnya tersebut...”
Selain itu, Allah sendiri dalam al-quran sangat banyak memuji kepribadian Rasulullah SAW, maka sangat mengherankan bila kaum wahabi melarang memuji Rasulullah SAW..
Di tulis oleh lbm MUDI mesra (Lajnah Bahtsul Masail Mahadal Ulum Diniyah Islamiah)

Qanun Syariat Islam Bukan untuk Non Muslim

Abu Sibreh
BANDA ACEH - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menyatakan tidak ada Qanun (Perda) tentang Syariat Islam yang khusus mengatur masyarakat nonmuslim di provinsi itu. 

"Tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur khusus tentang masyarakat nonmuslim di Aceh. Qanun Syariat Islam itu hanya diberlakukan bagi kaum muslim di daerah ini," katanya di Banda Aceh, kemarin. Dijelaskan, bagi masyarakat nonmuslim yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Aceh dikenakan sanksi hukum yang berlaku secara nasional.
         
"Artinya, Qanun Syariat Islam itu berlaku hanya kepada masyarakat muslim. Seperti juga bagi pria dan wanita yang berpakaian tidak Islami maka itu dinilai sebuah pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam," katanya menambahkan.         

Kendati demikian, Tgk H. Faisal Ali ( Abu Sibreh) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama Aceh itu menjelaskan bagi masyarakat nomuslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam yang telah diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di provinsi berjuluk Serambi Mekah tersebut.     
   
"Masyarakat nonmuslim hanya diimbau untuk menghormati, termasuk cara berpakaian agar disesuaikan. Jadi tidak ada Qanun Syariat Islam yang mengatur khusus warga nonmuslim seperti tidak harus mengenakan jilbab," kata dia menjelaskan.        

Dipihak lain, Abu Sibreh yang juga mantan Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh itu menyesalkan pemberitaan media massa tertentu yang menyebutkan wanita nonmuslim di Aceh "wajib" menggunakan jilbab.        
"Kami menyesalkan berita seperti itu. Dan kewajiban menggunakan jilbab dan berpakaian Islami itu khusus kepada pemeluk muslim di Aceh," katanya menambahkan.  
      
Sebelumnya disebutkan bahwa petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh menggelar razia busana di kawasan Lamnyong, Kota Banda Aceh. Dalam razia tersebut, terjaring dua orang perempuan karena tidak menggunakan jilbab.        

Namun, saat petugas Satpol PP dan WH memeriksa identitas perempuan itu ternyata keduanya beragama nonmuslim. Karena nonmuslim, maka petugas Satpol PP mempersilakan keduanya untuk melanjutkan perjalanannya.

PERLUKAH KITA BERMAZHAB?

Oleh: 
Abu Mudi (Abu Syech. H. Hasanoel Bashry. HG)
Pimpinan Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga
Ketua Umum PB. HUDA

Sebelum kita menghukumi apakah wajibkan kita bermazhab atau tidak ada baiknya kita harus mengenal dulu apa itu mazhab? berikut penjelasan sedikit tentang hal tersebut.

A. Mazhab
Mazhab adalah kalimat isim makan atau isim zaman yang berasal dari kata;
ذهب – يذهب – ذهبا / ذهابا
yang berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah tempat berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang hukum-hukum syari`at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci, dan kaedah-kaedah ushul. Jadi Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqh. Saat ini kita mengenal empat Mazhab dalam dunia islam, yaitu:

1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dibentuk oleh seorang ulama besar kufah yang bernama lengkap, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufii. Beliau lahir pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. beliau adalah termasuk dalam atba’ al-tabi’in, dan ada ulama yang mengatakan bahwa beliau tergolong dalam Tabi’in, yang hidup dalam dua daulah yaitu daulah umayyah dan daulah ‘abbasiyyah, sehingga beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan juga meriwatkan hadits darinya.[1] Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama besar madinah yang lahir pada tahun 93 H/73 M, dari keluarga Arab terhormat, bernama lengkap Abu ‘Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir bin amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Ashbahi. Orang tua dan leluhurnya dikenal sebagai ulama hadits Madinah, kerena ini membuat imam Malik sejak kecil mencintai ilmu hadits dan ilmu lainnya. Mula-mula beliau menimba ilmu hadits pada ayah dan paman-pamannya. Kemudian berguru kepada ulama-ulama terkenal antara lain, ‘Abd ar-Rahman bin Hurmuz dan Nafi’ Maula Ibn ‘Umar. Dan guru beliau dibidang fiqh ialah, Rabi’ah bin ‘Abd Ar-Rahman, dan imam Ja’far ash-Shadiq[2].
Imam Malik telah menguasai banyak ilmu sehingga tidak sedikit ulama yang menimba ilmu padanya, termasuk diantaranya imam Syafi’i penegak pertama mazhab Syafi’i, Bahkan menurut satu riwayat, murid terkenal imam Malik mencapai 1.300 orang. Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. saat ini ada di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3. Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama yang lahir pada tahun 150 H, di Gazza bagian selatan dari Palestina. Bernama lengkap imam Abu ‘Abd al-llah Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abu Yazid bin Hasyim bin ‘Abd al-Muthallib al-Quraiyi al-Hasyimi, yang bertemu dengan Rasulullah pada kakek beliau yang kesembilan. Sedangkan ibunya bernama Fathimah binti ‘Abdillah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali Ra yang merupakan shahabat dan menantu Rasulullah SAW.

Sejak masih usia Sembilan tahun, beliau sudah hafal seluruh al-Qur’an, kemudian dalam usia sepuluh tahun, beliau sudah hafal kitab al-muwattha’ imam Malik yang memuat lima ribu hadits-hadits shahih. Banyanya ilmu yang beliau miliki karena ketekunannya dalam mencari ilmu, hampir setiap pusat ilmu berliau ziarahi seperti Mekkah, Madinah, Iraq, Kufah dan Mesir, disana beliau berjumpa dengan ulama-ulama besar, seperti imam Malik, dimana imam Syafi’i selalu bersama beliau selama satu tahun. Dan Abu Yusuf, ashhab dari Abu Hanifah.
Pada tahun 179 H, beliau diberi izin oleh imam Malik untuk berfatwa sendiri, namun beliau tetap bertaqlid pada guru-gurunya, sehingga pada tahun 198 H, sesudah usia beliau genap 48 tahun, mulailah berfatwa sendiri dengan lisan maupun dengan tulisan, pertama memberi fatwa di ‘Iraq yang diishtilahkan dengan al-Qaulul Qadim, kemudian berpindah ke Mesir dan fatwa beliau selama disini diishtilahkan dengan al-Qaulul Jadid. Di kota inilah beliau menghadap Allah Swt sesudah shalat maghrib malam Jum’at, akhir bulan Rajab pada tahun 204 H, bertepatan dengan 28 Juni 819 M. Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asada az-Zuhili asy-Syaibani, beliau lahir di pusat pengembangan islam Baghdad pada tahun 164 H dan dikota ini pula banyak menghabiskan masa hidupnya untuk mengabdi pada pendidikan islam sehingga wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun 241 H, sebagaimana ulama lainnya, beliau juga hijrah kepusat-pusat ilmu pengetahuan lainnya seperti, kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, Syam, dan Jazirah.
Beliau adalah seorang ulama hadits, dan fiqh yang banyak menghafal hadits dari guru-gurunya antara lain Imam Syafi’i dan Hasyim bin Basyir bin Abi Khazim al-Bukhari sehingga beliau menyusun satu kitab yang memuat empat puluh ribu hadits. Banyak para ulama yang memberi kesaksian atas ketinggian ilmunya, antara lain Ibrahim al-Harbi berkata “aku lihat Ahmad bin Hanbal seolah-olah beliau telah mengumpulkan ilmu ulama terdahulu dan selanjutnya”[3]. sekarang ini Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

Selain mazhab yang empat masih terdapat mazhab lain, seperti Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H). Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H), Mazhab Laist yang didirikan oleh imam al-Laits bin sa’ad bin’Abdur rahman al-Fahmi ( 94 H-175 H), Mazhab Tsaury didirikan oleh Imam Sufyan ibn Sa’id bin Masruq bin Habib bin Rafi’I, ( 97 H/715 M ), Mazhab Auza`i didirikan oleh Abdurrahman Al Auza’i (wafat 113 H), Mazhab Ishaq ibn Rahawiyah, Mazhab Sufyan bin Uyainah, Mazhab Imam Hasan Basri.
Namun selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama pengikutnya hanya ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu sangat sulit bagi kita menelusuri mazhab selain empat apalagi bermazhab dengan selain yang empat.

B. Ijtihad
Ijtihad adalah etimologi berarti kesanggupan dan kemampuan. Sedangkan pengertian Ijtihad secara istilah adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk menghasilkan sebuah dhan terhadap satu hukum.[4] Pelaku ijtihad disebut sebagai Mujtahid. Ijtihad telah semenjak Rasulullah SAW, saat Rasulullah SAW memerintahkan shahabat Mu`az Bin Jabal ke negri Yaman menjadi hakim, Rasulullah bertanya: ‘’Dengan apa kamu akan menuturkan perkara yang diadukan padamu? Mu`az menjawab; dengan hukum yang tertera dalam kitabullah. Rasulullah bertanya lagi; jika engkau tidak menemukan dalam kitabullah? Mu`az menjawab; aku akan menghukumi dengan keputusan-keputusan Rasulullah. Rasululah terus bertanya; “jika kamu tidak mendapatkan keputusan Rasulullah? Mu`az menjawab; “Aku akan berijtihad dengan pendapatku’’ (H.R. Ad Darimy)

C. Syarat ijtihad
Tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Bahkan dari kalangan shahabat Nabi sendiri hanya beberapa orang saja yang berijtihad sendiri. Beberapa syarat mutlak harus dipenuhi. Secara ringkas syarat-syarat tersebut antara lain:[5]
  1.  Baligh
  2. Berakal (Memiliki malakah untuk memahami).
  3. Memiliki IQ yang tinggi (syadid fahmi)
  4. Memahami dalil `aqly (bara`ah ashliah).
  5. Memahami loghat arab dan ilmu arabiyah (loghat, nahu, saraf, badi`, bayan, ma`any, `arudh, qawafy dll)
  6. Memahami ayat atau hadis yang bekenaan dengan hukum.
  7. Mengusai serta ahli dalam memraktekkan qawaid-qawaid syara`
  8. Mengenal nasikh dan mansukh.
  9. Mengetahui masalah-masalah ijmak.
  10. Memahami ushul fiqh.
  11. Mengetahui asbabun nuzul dan asbabul wurud.
  12. Mengetahui syarat mutawatir dan ahad, shahih dan dhaif dan keadaan perawi.
  13. Mengusai kaifiah nadhar.
Syarat-syarat ini sangat sukar mampu dicapai oleh seseorang, sehingga Imam Ghazali dalam Al Basith mengatakan bahwa syarat-syarat ini pada masa ini telah ozor untuk dicapai.[6]

D. Tingkatan para Mujtahid
Mujtahid terbagi dua:

     1).  Mustaqil.
Mustaqil adalah seorang mujtahid yang memenuhi semua syarat-syarat ijtihad mampu menciptakan qawaid hukum sendiri dan lepas dari qaedah mazhab lainnya. Mujtahid yang memenuhi kriteria ini tidak diperdapatkan semenjak masa setelah Imam Syafii. Bahkan Imam As Sayuthi mengatakan keinginan manusia pada hari ini ingin menjadi mujtahid adalah suatu hal yang mustahil.[7] Ulama yang mencapai tingkatan ini antara lain Imam Mujtahid yang empat dan para imam mujtahid lainnya sebelum masa mereka.

    2). Ghairu mustaqil (muntasib).
Mujtahid Ghairu mustaqil terdiri dari 4 tingkatan:
  1.  Mujtahid yang tidak mengikuti imam baik dalam mazhab maupun dalil karena memiliki sifat yang sama dengan mujtahid mustaqil. Tetapi ia masih dibangsakan kepada Imam yang lain karena dalam menggali hukum masih menempuh cara Imam dalam berijtihad.[8] Ulama yang berada pada tingkatan ini seperti Al Muzani, murid senior Imam Syafii.
  2. Mujtahid yang muqayyad (terikat) dalam satu mazhab, sanggup mengusai dan mengurai qawaid hukum dengan sendiri, tetapi dalil-dalilnya tidak keluar dari qawaid dan dalil Imam. Syarat mujtahid pada tingkatan ini adalah alim dengan fiqh, ushul fiqh, adillah ahkam, menguasai masalik qiyas (metode penemuan ilat) terlatih dalam menggali dan mengupas hukum, mampu mengqiyaskan masalah yang tidak ada dalam nash Imam. Bagi mereka nash Imam menjadi dalil bagaikan nash syara` bagi Mujtahid mustaqil. Ini adalah tingkatan ashhabil wujuh. Seperti Imam Qaffal dan Abi Hamid.[9]
  3. Mujtahid yang tidak sampai tingkatan Ashhabil wujuh karena kekurangan mereka dalam memahami mazhab, kurang tebiasa dalam istinbah hukum, tetapi mereka memiliki IQ yang tinggi, menguasai mazhab imamnya, memahami dalil, dan sanggup mengurai dan mentarjihnya. Diantara ulama tang berada pada tingkatan ini adalah Imam Nawawy dan Imam Rafii.
  4. Mujtahid yang mampu menaqal/mengutip dan memahami mazhab imamnya baik yang jelas maupun yang sukar. Namun tidak sanggup menguraikan dalil dan mentaqrir qiyas.[10]
Sebagian para ulama membagi tingkatan mujtahid hanya kepada tiga :
  1.  Mujtahid mutlaq, seperti Imam yang empat
  2. Mujtahid Mazhab, seperti Al Muzani.
  3. Mujtahid Fatwa, seperti Imam Nawawy dan Imam Ar Rafii.[11]
E. Kewajiban bermazhab.
Umumnya, manusia didunia terbagi kepada dua kelompok, yaitu pandai (alim) dan awam. Yang dimaksud dengan orang pandai (alim) dalam diskursus pemahaman bermazhab adalah orang-orang yang telah memiliki kemampuan menggali hukum dari Al Quran dan Hadis yang dinamakan sebagai Mujtahid. Sedangkan orang yang awam adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk itu disebut sebagai Muqallid. Keadaan mereka mengikuti para imam Mujtahid dinamakan dengan taqlid.

Kewajiban terhadap setiap muslim adalah meyakini dan mengamalkan apa yang telah disampaikan Rasulullah dalam al-Qur’an dan Sunnah secara benar. Bagi para mujtahid, dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat menggali hukum sendiri dari Al-Quran dan Hadis bahkan bagi mereka tidak boleh mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan bagi orang awam betapa berat bagi mereka untuk memahami dan mengambil hukum dari Al Quran dan Hadis. Maka bermazhab adalah semata-mata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dll, namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur’an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad. Dan banyak sektor yang menjadi kebutuhan manusia akan terbengkalai kalau seandainya setiap manusia berkewajiban untuk berijtihad, karena untuk memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut tentu menghabiskan waktu yang lama dalam mempelajarinya.

Taqlid dalam perbandingan lain dapat kita ibaratkan dengan mengkonsumsi makanan siap saji yang telah di masak oleh ahlinya. Bila kita ingin memasaknya sendiri tentu saja kita harus terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan makanan tersebut dan harus mempelajari cara-cara memasaknya serta mempunyai pengalaman dalam memasak. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu bahkan kadang-kadang hasil yang diperoleh tidak memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian juga dalam taqlid, tentu saja ia harus dahulu mempelajari dan menguasai syarat-syarat ijihad. Bisa saja karena kemampuan yang masih kurang hukum yang dihasilkan adalah hukum yang fasid.
F. Ayat dan Hadis landasan Taqlid.
Sebenarnya banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadis yang menjadi landasan kewajiban bertaqlid bagi manusia, antara lain:
Surat Al Anbiya ayat 7
فسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
Artinya “maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui”(Qs.Al-anbia:7)

Memang ayat diatas asbabun nuzulnya untuk menyikapi prediksi orang-orang musyrik yang menyatakan Allah tidak akan mengutus rasul dari jenis manusia . Namun dalam undang-undang usul fiqh yang menjadi pertimbangan hukum dan titik tekan dalam sebuah ayat adalah keumuman (universal) lafadz ayat.

Dengan demikian ayat diatas sebenarnya mengandung perintah kepada orang yang tidak memiliki ilmu agama agar bertanya dan mengikuti pendapat orang yang pandai diantara mereka. Secara tekstual, ayat diatas berisi perintah bertanya kepada orang yang pintar. Tidak ada informasi perintah taklid, sehingga tidak bisa di jadikan dalil kewajiban taklid. Namun pemahaman demikian kurang tepat, sebab bila diperhatikan lebih teliti, perintah diatas termasuk perintah mutlak dan umum.Tidak ditemukan kekhususan perintah bertanya tentang dalil atau yang lainnya. Sehingga ayat tersebut bias menjadi dalil kewajiban taklid.

Surat An Nisa ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: ‘’hai orang-orang yang beriman! Turutilah Allah dan turutilah Rasul dan ulil amri dari kamu’’ (An Nisa 59)

‘’Ulil amri’’ dalam ayat diatas diartikan oleh para mufassir dengan ‘’ulama-ulama’’. Diantara para mufassir yang berpendapat demikian adalah ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Hasan, `Atha` dll. Maka dalam ayat ini diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikut para ulama yang tak lain disebut taqlid.

Surat As sajadah ayat 24
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
Artinya: “dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pamimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar, dan mereka meyakini ayat-ayat kami” (Qs. As-sajadah :24)

Abu As-su’ud berkomentar, subtansi ayat di atas menjelaskan tentang para imam yang memberi petunjuk kepada umat tentang hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Dengan demikian wajib bagi umat untuk mengikuti petunjuk yang mereka berikan.

Hadis riwayat Turmuzi dll
اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ” أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ
Artinya: “Ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar“ (H.R. Turmuzi, Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini jelas kita disuruh kita mengikuti dua Ulama yang juga shahabat Nabi yaitu Abu bakar dan Umar Rda. Ini adalah perintah untuk Taqlid.
Hadis riwayat Baihaqi
أصحابي كا لنجوم باءيهم اقبديتم اهتديتم (رواه البيهقي
Artinya: “Sahabatku seperti bintang, siapa saja yang kamu ikuti maka kamu telah mendapat hidayat” (Riwayat Imam Baihaqi).

Ini juga dalil yang meyuruh kita (yang bukan mujtahid ) untuk mengikuti sahabat-sahabat nabi, mengikuti mereka itulah yang di katakan TAQLID. Semua hadits diatas menggambarkan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelah sahabat, merupakan pelita bagi umat manusia, sehingga Rasulullah menjadikan para ulama sebagai pewaris para Anbiya’ dalam memberi petunjuk kepada ummat. Mengikuti mujtahid pada hakikat adalah mengikuti Allah dan RasulNya, dan lagi para ulama telah sepakat bahwa ijtihad mereka bersumber pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul karena silsilahnya (ikatan) dengan Rasulullah tidak diragukan, maka mengikuti mujtahid juga dinamakan mengikuti Rasulullah.

F. Masih adakah mujtahid pada masa ini?
Secara akal memang tidak tertutup kemungkinan adanya mujtahid mutlak yang memenuhi semua kriteria mujtahid diatas pada akhir zaman. Namun dalam kenyataanya, para ulama besar seperti Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M – 505 H/ 1111 M), Ibnu Shalah (577 H/1181 M-643 H/1245 M), Imam Fakhr Ar-Razi (543 H-606 H) dan beberapa ulama besar lainnya dengan tegas menyatakan bahwa semenjak masa setelah Imam Syafii (767-820 M) tidak diperdapatkan seseorangpun yang memenuhi standar sebagai mujtahid mutlak. Imam Rafii (wafat 623 H), Imam Nawawy (1233 – 1278 M) menyatakan bahwa “manusia pada saat ini bagaikan telah sepakat bahwa tidak ada mujtahid”.[12] Imam Ibnu Hajar menerangkan bahwa mujtahid yang dimaksudkan oleh Syaikhany (Imam Rafii dan Imam Nawawy) adalah mujtahid mustaqil. Sehingga hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Ibnu Ruf`ah bahwa Ibnu Abdis Salam (577 H – 606 H) dan Ibnu Daqiqil `id (615 H – 702 H) telah mencapai derajat ijtihad, karena ijtihad yang beliau maksudkan adalah ijtihad pada sebagian masalah.[13]

Syeikh Yusuf bin Ismail An Nabhany (1849–1932 M) mengatakan bahwa dakwaan ijtihad pada masa ini oleh sebagian orang yang telah alim hanyalah sebuah dakwaan dusta yang tidak perlu dipedulikan. Perkataan beliau bukanlah tanpa dasar tetapi berdasarkan pernyataan para ulama terkemuka yang lebih dahulu antara lain Imam Sya`rany (898 H/1493 M – 973 H/1565 M), Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy (909 H – 974 H), Imam Al Manawy (925 H – 131 H) dll.

Imam Ibnu Hajar menyebutkan, ketika Imam Jalal As Suyuthy (849 H – 921 H) mendakwakan ijtihad, maka bangkitlah beberapa ulama membawakan beberapa masalah yang belum di tarjih oleh para imam terdahulu. Mereka meminta kepada Imam As Sayuthy jika memang beliau telah sampai pada derajat ijtihad yang paling rendah yaitu mujtahid fatwa maka hendaklah beliau menentukan pendapat yang kuat dari beberapa pendapat tersebut. Namun Imam As Sayuthy tidak menjawabnya dan beliau beralasan bahwa disibukkan dengan berbagai kegiatan. Derajat mujtahid fatwa adalah tingkatan mujtahid yang paling rendah, namun juga sangat sulit untuk dicapai, apalagi tingakatan mujtahid mazhab dan mujtahid mutlaq.

Imam Haramain(399 H – 460 H), dan Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M – 505 H/1111 M) merupakan dua ulama besar yang diakui pada zamannya, namun jangankan tingkatan mujtahid mutlak, termasuk dalam Ashabil Wujuh saja masih ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Rauyany (wafat 502 H) juga tidak termasuk dalam Ashabil wujuh padahal ilmu beliau sangat luas, bahkan beliau sendiri pernah mengatakan bahwa ‘’kalau seandainya semua nash Imam Syafii hilang maka aku sanggup mengdektekannya dari dadaku’’. Imam Al Qaffal (291 – 365 H) yang merupakan guru dari para Ashabil Wujuh mengatakan: “fatwa ada dua; pertama; seseorang yang telah berhimpun padanya syarat ijtihad. Orang tingkatan ini sudah tidak diperdapatkan lagi. Yang kedua; seseorang yang sanggup menguraikan mazhab salah satu Imam Mujtahid dan menguasai dasar-dasar mazhab tersebut. Bila ditanyakan masalah yang belum ada nash dari Imam Mazhab, mereka sanggup menggali hukumnya berdasarkan qaedah Imam Mazhab. Kemudian beliau mengatakan bahwa mufti tingkatan kedua ini ‘’lebih sulit diperdapatkan dari pada belerang merah’’.

Dapat disimpulkan bahwa derajat mujtahid bukanlah derajat yang mudah dicapai. Para imam-imam yang terkemuka seperti Imam Ghazali, Imam Fakhrur Razi, Imam Nawawy, Imam Rafii belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka masih mengikut pada mazhab Imam Syafii, tidak berijtihad sendiri.[14] Adapun orang-orang yang mengajak untuk berijtihad seperti Ibnu Qayyim (1292 M- 751 H/1350 M), Muhammad Abduh (1849 – 1905 M), Rasyid Ridha (1865-1935 M), Jamaluddin Afghany (1838 – 1897 M) dan beberapa tokoh kontemporer lainnya tak seorangpun dari mereka yang setingkat dengan Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, Imam Nawawy atau para ulama lainnya yang masih taqlid kepada Imam Syafii. Demikian juga karangan mereka, tak ada yang sebanding dengan kitab Tuhfatul Muhtaj atau Kitab Majmuk Syarah Muhazzab karangan Imam Nawawy.

WAALLAHU A`LAM BISH SHAWAB.
Sumber:
LPI MUDI MESRA, Samalanga, Bireun, Aceh.

Maraji`
  •  Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh cet. Dar Fikr
  • Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra Cet. Dar fikr
  • Jalal Mahally, Al Mahally `ala jam`ul jawami`, Cet. Haramain
  • Imam Nawawy, Adabul fatwa wal mufti Cet. Dar Fikr
  • Sayyid `Alawy As Saqqaf, Sab`atul kutub mufidah Cet. Haramain
  • Imam As sayuthi, Ar radd `ala man ahklada wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr Cet. Dar Fikr
  • Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq Cet. Matba`ah Maimaniyah
  • Zakaria Al Anshary, Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, Cet. Semarang, Toha putra
  • Imam Zarkasyi, Bahrul Muhith cet. Dar Fikr
[1] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh jilid 1, hal. 43 cet. Dar Fikr
[2] ibid, hal. 45
[3] Ibid. hal. 53
[4] Zakaria Al Anshary, Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, (semarang, Toha putra) hal 147
[5] Jalal Al Mahalli, Syarah `ala jam`ul jawami`jlid 2 hal 382. Cet. Haramain, Imam Zarkasyi, Bahrul Muhid jilid 4 hal 489 Cet. Dar Kutub Ilmiyah
[6] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq hal 5 cet. Matba`ah Maimaniyah
[7] Imam As sayuthi, Ar radd `ala man ahklada wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr..hal 38. Cet. Maktabah Staqafiyah Ad Diniyah
[8] Imam Nawawy, Adabul fatwa wal mufti, hal 25, Cet. Dar Fikr
[9] Sayyid Alawy bin Ahmad As Saqaf, Sab`atul kutub mufidah hal 46 Cet. Haramain
[10] Imam Nawawy , Ibid Hal 23
[11] Jalal Al Mahally, Syarah `ala jam`ul jawami`, jilid 2 hal 385 Cet. Haramain
[12] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra, jilid 4 hal 302 cet. Dar fikr
[13] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Tuhfatul Muhtaj, jilid 10 hal 123 cet. Dar Fikr
[14] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq, hal 3 cet. Matba`ah Maimaniyah
[Laporan Santri Dayah Mudi Mesra Samalanga, Tgk. Mursyidi Langsa]

Tokoh

Selengkapnya »

KAJIAN ISLAM

Selengkapnya »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Muslem Hamdani - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack